Connect with us

Hukum

Pasal 282 RUU KUHP Dinilai Multi Tafsir, Profesi Advokat Rentan dan Berpotensi Masuk Penjara

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Perhimpunan Advokat Pengacara Indonesia, Operudi Elka Putra, SH

Jika pasal tersebut diloloskan melalui sidang DPR, maka ke depan profesi advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya. 

BISNISREVIEW.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Perhimpunan Advokat Pengacara Indonesia, Operudi Elka Putra, SH menilai pasal 282 RUU KUHP mengandung multi Tafsir, dan ancaman bagi orang yang beprofesi sebagai advokat sehingga rentan dan berpotensi masuk penjara.

“pasal 282 RUU KUHP ini sangat berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu atau lawan perkara untuk mengkriminalisasi profesi Advokat karena pasal tersebut multi tafsir dan rentan disalahgunakan lawan untuk mempidanakan profesi advokat jika ia kalah dalam perkara,” kata Operudi dalam keterangannya diterima Bisnisreview.Com, Selasa (22/6/2021).

Menurut Operudi, sebenarnya mengenai prilaku profesi advokat itu sudah diatur secara ketat dalam kode etik dan perilaku advokat, lalu untuk apa diatur lagi melalui pasal 282 RUU KUHP.

“Dalam menjalankan profesinya, advokat sudah diatur dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, termasuk perilaku, kode etik dan itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya, lalu untuk apa diatur lagi melalui pasal 282 RUU KUHP.” tandasnya.

Operudi yang juga membidangi Advokasi Dan Perlindungan Hukum Keanggotaan di PERADI mengatakan, jika pasal tersebut diloloskan melalui sidang DPR, maka ke depan profesi advokat rentan dan berpotensi masuk penjara hanya gara-gara membela kliennya.

“Ancaman ini muncul setelah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam pasal 282 mengandung frasa pengacara bisa dipidana saat mendampingi klien jika berlaku curang,” terangnya.

Untuk diketahui, bunyi lengkap pasal 282 RUU-KUHP adalah sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang”.

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.

b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Untuk itu, Operudi mendesak kepada perancang RUU KUHP untuk meniadakan pasal 282 ini agar ke depan tidak muncul preseden buruk bagi profesi Advokat.

“Pasal ini harus segera dihapus karena sangat mengancam tugas advokat yang sedang menjalankan kewajiban profesi,” tegasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum