Hukum
Peredaran Telur Tidak Layak Konsumsi dari Sudut Pandang Hukum dan Peraturan Perundangan-Undangan

Oleh Hardi Fardiansyah
BISNISREVIEW.COM -T ayam merupakan salah satu pangan strategis salah satu produk pangan pokok yang mempunyai harga relatif berfluktuasi adalah telur ayam. Telur merupakan bahan pangan hasil ternak unggas yang memiliki sumber protein hewani, rasanya lezat, mudah dicerna dan bergizi tinggi.
Tingkat konsumsi telur lebih besar dari konsumsi hasil ternak lain, karena mudah diperoleh dan harganya relatif murah, sehingga terjangkau bagi masyarakat yang memiliki daya beli rendah.
Ketersediaan pangan dapat diusahakan dari hasil produksi pangan, perdagangan pangan atau peredaran pangan. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan. Selanjutnya, perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan,dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan. Kemudian peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun bantuan sosial.
Konsumsi telur merupakan akumulasi konsumsi perkapita selama setahun dari seluruh penduduk yang menjadi basis penghitungan. Ada 2 kategori telur yang dikonsumsi masyarakat yaitu: telur ayam ras dan telur ayam buras. Rantai pasokan pangan komoditas telur merupakan kondisi perdagangan pangan komoditas telur antar daerah.
Di Indonesia regulasi mengenai perlindungan terhadap konsumen sudah banyak berlaku sebagai upaya melindungi hak – hak konsumen yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus terpenuhi yaitu Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun peraturan berkaitan yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan atau proses produksi dan peredaran makanan, maupun peraturan terkait seperti Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang – undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Jadi konsumen dalam hal ini yang mengkonsumsi telur ayam tidak layak itu sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang perdagangan.
Kurangnya pengetahuan dan kurangnya kesadaran hukum bagi konsumen juga merupakan salah satu faktor lemahnya perlindungan konsumen, konsumen sendiri tidak tau bahwa mereka mempunyai hak – hak yang wajib dihormati dan dilindungi, salah satunya berhak atas keamanan dan kenyaman atas produk atau jasa yang digunakan, selain itu mereka juga tidak mengerti akan dampak mengkonsumsi makanan yang di tambahkan bahan kimia berbahaya. Disisi lain, kesadaran hukum juga harus dimiliki oleh pelaku usaha, dimana keharusan untuk beritikad baik terhadap apa yang akan diperdagangkannya dengan menjamin aman gizi produk yang akan dikonsumsi oleh konsumen nantinya.
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mendefinisikan peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Hasil produksi peternakan adalah berupa daging, telur, susu dan kulit sebagai sumber pangan; kulit, tanduk dan bulu sebagai bahan baku industri; tenaganya untuk kegiatan membajak sawah, alat transportasi, ketangkasan dan hiburan; serta pupuk kandang dan biogas sebagai hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian dan rumah tangga. Kesehatan hewan merupakan suatu status kondisi tubuh hewan dengan seluruh sel yang menyusunnya dan cairan tubuh yang dikandungnya secara fisiologis berfungsi normal. Ternak yang sehat dapat dipilih dengan melakukan penilaian melalui pandangan dari samping, belakang, dan depan ternak tersebut. Untuk mengetahui ternak dalam kondisi sehat, perlu diketahui karakteristik ternak yang sehat.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 8 ayat (1) tentang larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.
Perlindungan konsumen merupakan salah satu perkembangan hukum di Indonesia, hal ini dianggap perlu pada zaman saat ini, karena saat ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain masalah menyangkut mutu barang, harga barang, persaingan curang, dan kualitas produk yang tidak menjamin keamanan bagi konsumen.
Untuk itu perlu saya tekankan bahwa setiap proses produksi dalam usaha ayam petelur ras sejatinya memperhatikan perlindungan konsumen dalam dunia perdagangan. Meskipun dalam proses produksi dalam usaha ayam petelur ras bervariasi. Salah satu bentuk kepengusahaan adalah peternakan kerjasama antara peternak dan pemilik modal. Peternak skala rumah tangga biasanya melakukan produksi tanpa ada ikatan dengan pemilik modal dan bebas menjual maupun mengkonsumsi hasil produksinya. Harga penjualan telur ayam bergantung dengan harga pasaran telur ayam pada saat penjualan.
Telur ayam ras masih mendominasi pasar konvensional. Selama bertahun-tahun penyajian telur dipasar konvensional tidak mengalami perubahan yaitu dalam bentuk curah. Bentuk telur ayam ras spesifik yang dikemas dalam kotak plastik ataupun yang dikemas dengan penambahan vitamin dan mineral masih jarang terlihat di pasar konvensional.
Penulis adalah pengamat ekonomi nasional dan advokat
