Bisnis
Sebagai Karya Asli Digital, NFT Bermanfaat Bagi Pertumbuhan Ekonomi, Pengamat: Bisa Dialihkan dan Mendapat Manfaat Ekonomi
BISNISREVIEW.COM – Manfaat Ekonomi Sebagai objek digital, Non-fungible tokens (NFT) dapat dialihkan, diperdagangkan, atau bahkan dijual kepada orang lain. Alih-alih berlandaskan pada nilai nyata (real value), NFT lebih tepat dianggap memiliki nilai intrinsik (intrinsic value).
NFT dapat memberikan kepastian tentang keaslian dari suatu karya yang ada. Kemampuan untuk memisahkan ciptaan yang asli dari salinan belaka memberikan nilai tambah (added value) bagi karya asli digital tersebut. Oleh karena itu, nilai dasar (underlying value) dari suatu NFT didasarkan pada persepsi manusia yang menilai, penerimaan dari pihak lain, dan pada faktor kelangkaan dan keunikannya sebagai satu-satunya token. Perlakuan kelangkaan (rarity) dan keunikan (uniqueness) ini adalah sebagaimana halnya pada benda-benda seni (artworks).
Pengamat Ekonomi Nasional, Hardi Fardiansyah, Phd mengatakan bahwa, Non-fungible tokens (NFT), cryptocurrency, dan blockchain adalah teknologi baru yang terkait dengan digitalisasi dan keuangan. NFT, menurut Hardi adalah token kripto sebagaimana halnya Bitcoin atau cryptocurrency lainnya.
“Meskipun demikian, nilai dari setiap token NFT adalah berbeda dibandingkan dengan token NFT lainnya. Di sisi lain, cryptocurrency seperti Bitcoin memiliki kesamaan nilai terhadap semua token Bitcoin yang ada (equal value) sebagaimana uang kartal seperti dolar atau mata uang resmi lain,” jelas Hardi seperti dikutip dari tulisannya diterima Bisnisreview, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: https://bisnisreview.com/spbe-atau-pemerintahan-digital-perlu-leadership-system/
Hardi menilai, token ini bersifat unik dan hanya dapat disimpan dalam satu dompet digital. Sedangkan gambar, tambah Hardi, yang dimaksud dalam NFT tersebut dalam bentuk obyek media digital berupa gambar, teks, atau video yang dapat dilihat, disalin atau diunduh oleh siapa saja.
“Memang tujuan awal dari kehadiran NFT adalah untuk membantu membedakan bahwa suatu objek digital adalah asli dan bukan salinan. Mekanisme NFT merupakan bukti bahwa pemegang suatu karya digital memiliki token tertentu yang membuktikan keaslian karya digital tersebut, bahkan jika token tersebut tidak memberi pemegang token hak cipta atau manfaat eksklusif dari karya tersebut,” papar Hardi.
Dalam hal ini, kata Hardi, NFT menempatkan karya seni ke dalam mekanisme blockchain seperti halnya mendaftarkan karya tersebut dalam katalog lelang. Dengan demikian, NFT dapat memberikan kepastian tentang keaslian dari suatu karya yang ada.
“Kemampuan untuk memisahkan ciptaan yang asli dari salinan belaka memberikan nilai tambah bagi karya asli digital tersebut. Oleh karena itu, nilai dasar dari suatu NFT didasarkan pada persepsi manusia yang menilai, penerimaan dari pihak lain, dan pada faktor kelangkaan dan keunikannya sebagai satu-satunya token,” tandasnya.
Mengenai mekanisme penjualan, ia menuturkan, bahwa NFT bisa dilakukan melalui mekanisme lelang, dimana penawaran dilakukan secara terbuka dalam waktu tertentu terhadap satu token NFT melalui fasilitasi platform yang bertindak sebagai rumah lelang.
Dengan demikian, maka, Hak Cipta dengan berlandaskan pada mekanisme blockchain yang terbuka, NFT memiliki potensi untuk menegakkan hak cipta. Mekanisme blockchain itu sendiri adalah sebagaimana buku besar yang riwayat transaksinya dapat ditelusuri dan dilihat oleh publik. Hal ini dimungkinkan dengan mengkodekan fitur blockchain ke dalam suatu kontrak yang mengatur bagaimana NFT dibeli dan dijual.
“Saya kira dengan mekanisme ini, para pelaku ekonomi dapat mempertahankan bagian hak ekonomi dalam karya mereka meskipun karya tersebut telah berulang kali berpindah tangan atau dijual. Hak moral dan ekonomi sebagaimana ditemukan dalam rezim hukum hak cipta ini adalah sesuatu yang dapat diakomodir oleh NFT melalui mekanisme blockchain terhadap berbagai seniman kecil yang seringkali sulit untuk diakomodir oleh cara-cara konvensional,” pungkas Hardi.
Lebih lanjut, pakar ekonomi ini mengatakan, NFT dapat diklasifikasikan sebagai surat berharga. Sebab, menurut dia, berlaku sebagaimana surat bukti kepemilikan dengan menjelaskan keaslian suatu objek properti. Surat ini, tambah Hardi, kemudian dapat diperlakukan sebagaimana komoditi untuk diperjual belikan di pasar sekunder.
“Surat berharga adalah suatu surat legitimasi, yaitu suatu surat yang menunjuk pemegangnya sebagai orang yang berhak atas sesuatu. Disebut Surat Berharga karena didalamnya terkandung hak tagih senilai uang tunai, yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Hak tagih diberikan melalui surat, sehingga apabila dikemudian hari surat itu hilang maka hilang pula hak tagihnya,” tutupnya. (BR/Arum)