Hukum
Sidang Lanjutan HRS Hari Ini Beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi Soal Tes Swab Palsu
Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.
BISNISREVIEW.COM – Sidang lanjutan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi soal hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan ad de charge yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
“Rabu 19 Mei 2021, untuk pemeriksaan saksi ad de charge (saksi meringankan) dan ahli dari Terdakwa/kuasa hukumnya,” kata Alex dalam keterangannya Rabu (19/5/2021).
Tak hanya akan menghadirkan saksi meringankan, kubu Rizieq Shihab, tambah Alex, juga dijadwalkan akan mendatangkan ahli untuk membantah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun dia tidak memberikan informasi detail terkait identitas atau nama dari seluruh saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.
Seperti pada sidang sebelumnya, kata Alex untuk persidangan ini tidak akan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.
“Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan di Megamendung.
Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung. (BR/Arum)