Connect with us

Hukum

Tentukan Status Terbaru, Polisi Dalami Perkara Moge yang Menewaskan Dua Bacah

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat

BISNISREVIEW.COM – Nasib tragis menimpa dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB. Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah tertabrak motor gede (Moge).

Tubuh kedua bocah itu bahkan sampai terpental ke selokan. Keduanya tertabrak Moge saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tabrakan maut tersebut mulai memasuki babak baru. Petugas Satlantas Polres Ciamis yang sebelumnya mengamankan 2 pengendara motor gede (Moge), AG dan AN berencana melakukan pendalaman terkait peristiwa tabrakan maut tersebut.

Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan status terbaru dari kedua pengendara moge yang hingga Senin (14/3/2022) siang ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/agar-tak-ada-konflik-agraria-istana-sebaiknya-ikn-nusantara-dibangun-di-atas-tanah-tidak-bermasalah/

Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, rencananya petugas Satlantas Polres Ciamis akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Ibrahim Tompo memastikan Polda Jawa Barat akan tetap melakukan proses penyidikan. Meski sempat terjadi upaya perdamaian antara keluarga korban dengan pengendara moge.

Upaya perdamaian tersebut tidak akan menggugurkan proses hukum atau pidana terkait peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa tabrakan maut ini terjadi saat kedua korban yang tengah menyeberang tertabrak 2 pengendara moge di Jalan Raya Banjar – Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022.

Dua pengendara moge tersebut diketahui merupakan bagian dari rombongan moge yang tengah melaksanakan agenda touring ke Pangandaran, Jawa Barat. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum