Connect with us

Politik

Terjadi Deatlock Dua Kubu Partai Berkarya, Jubir: Akan Diselesaikan di Tingkat Kabiro KPU dan Bawaslu

Pengurus Partai Berkarya saat mendaftar dokumen partai di KPU

BISNISRRVIEW.COM – Karena dilanda dualisme kepengurusan di tubuh Partai Beringin Karya (Berkarya) sehingga dokumen yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum bisa dinyatakan tidak diterima atau belum lengkap tindakan lanjutnya alias deatlock.

Juru bicara Partai Berkarya, Antonius Kaunang mengungkapkan bahwa pendaftaran Partai Berkarya dari dua kubu antara lain adalah Muhdie PR dan Sekjen Badar Andi Picunang vs Kubu Syamsul Djalal dengan Sekjen Andi Patonangi untuk menjadi peserta pemilu 2024 mengalami deatlock.

“Mendaftar dari kedua kubu Partai Berkarya ini mengalami deatlock. Hal ini dilatarbelakangi dua hal pokok dari proses pendaftaran hingga malam tadi,” jelas Antonius Kaunang dalam keterangan tertulisnya diterima Bisnisreview.Com, Senin (15/8/2022).

Yang pertama, kata Antonius, Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu SD dan AP sudah membuktikan tanpa SK Kemenkumham, dengan hanya berdasar Putusan Mahkamah Agung serta didukung adanya putusan dan Penetapan Mahkamah Partai, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang di atur dalam UU Parpol, KPU RI menerima usulan untuk didaftar petugas LO dan menerima usulan jadwal waktu pendaftaran yang di ajukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu SD dan AP.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/bangun-400-desa-cerdas-berbasis-teknologi-di-lampung-bst-siap-wujudkan-indonesia-maju/

“Kedua, berkaitan dengan hasil pendaftaran Parpol yang berakir semalam, Partai Beringin Karya (Berkarya), kubu SD dan AP, terjadi kesepakatan pihak KPU RI, Bawaslu RI dan kubu SD/AP terkait dokumen pendaftaran kubu SD/AP yang belum bisa dinyatakan tidak diterima atau belum lengkap tindaklanjutnya,” terang Antonius.

Ia mengatakan, untuk melanjutkan proses pendaftaran dari kedua kubu yang berseru ini akan dilanjutkan penyelesaiannya di tingkat Kepala Biro KPU dan Bawaslu.

“Jadi dalam proses penyelesaian pendaftaran pemilu 2024 dari kedua kubu ini memang membutuhkan sebuah kecerdasan berfikir dari teman-teman untuk bisa menafsirkan arti dari sebuah kesepakatan antara partai Politik, KPU RI dan Bawaslu RI, meskipun tidak tersirat dalam satu alat bukti. Namun didukung dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ulasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik