Hukum
Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Periksa 12 Saksi Ini

BISNISREVIEW.COM – terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Para saksi tersebut di antaranya, Istri Abdul Gafur Mas’ud hingga keluarga dari Politikus muda Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan 12 saksi yang diagendakan untuk diperiksa hari ini. Mereka yakni, Istri Abdul Gafur Mas’ud, Risnah; Ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia; Kakak dari Nur Afifah Balqis, Sherly; Ajudan sekaligus orang dekat Abdul Gafur Mas’ud, Agung Rasyidi; Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Alam.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Ir H Hamdan; Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Gerardus Roentoe; Pj Sekda Kabupaten PPU, Drs H Tohir; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; serta Kepala DPMPTSP PPU, Alimudin MAP.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang mengusut aliran uang dugaan korupsi Abdul Gafur Mas’ud. Termasuk, keterlibatan pihak lain yang diduga turut kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas’ud.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar. (BR/Arum)
