Hukum
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dalam Kota Namrole, Sekda Bursel Diperiksa KPK
BISNISREVIEW.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Iskandar Walla dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole, Buru Selatan.
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Buru Selatan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan dalam kota Namrole.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Iskandar Walla. Namun demikian, pemanggilan terhadap Iskandar sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bukan hanya kali ini saja. Iskandar Walla sudah pernah dipanggil penyidik sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (BR/Arum)