Connect with us

Nasional

YKMI Nilai Kenaikan Biaya Haji Tak Wajar, Peran dan Fungsi BPKH Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan

BISNISREVIEW.COM – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menilai kenaikan biaya haji tahun ini dinilai tidak wajar. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan biaya haji tahun 2023 menurun.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan kenaikan biaya haji tahun ini tidak sesuai dengan norma keadilan. Biaya haji, tambah dia, sejatinya dikelolah secara transparan dan berpegang pada hukum fiqh (istito’ah).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/tawarkan-investasi-ikn-di-world-economic-forum-pemerintah-paparkan-potensi-potensi-investasi-yang-punya-peluang-bagus/

“Ini adalah soal Management, akuntabilitas dan transparansi, siapa yang curang dan ber bohong? bukan masalah fiqh (istito’ah) mampu atau tidak mampu, karena itu bukan subsidi tapi uang manfaat dari investasi,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, diterima bisnisreview.com, Senin (23/1/2023).

Menurut Himawan, jika sejak semula sudah di tetapkan harga ongkos naik haji (ONH), maka sudah pasti masyarakat akan tetap Melunasi juga.

“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya peran dan fungsi untuk menentukan biaya haji, patut dipertanyakan fungsi dan tanggungjabnya terhadap calon jamaah haji,” tegasnya.

Ia melontarkan, selama ini BPKH hanya menyampaikan janji manis semata. Karena buktinya BPKH bersama Kementerian Agama telah mengusulkan biaya haji tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta.

Usulan tersebut sebagai alasan pertimbangan pemerintah melalui Menteri Agama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Alasan unsur keadilan ini, menurut Himawan tidak tepat, apalagi alasan istito’ah dengan minta fatwa MUI. “Karena itu bukanlah uang subsidi melainkan uang manfaat. Mengapa baru sekarang membahas istito’ahnya bukankah sudah dari dulu peraturannya.
Kemana uang manfaat yang di hasilkan selama dua tahun tidak berangkat akibat covid-19,” tandasnya.

Lebih lanjut Himawan mengatakan kenaikan biaya haji tersebut tidak memenuhi nilai keadilan melainkan menaru beban lebih berat dan mengganggu bathin kepada calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

“Jadi tidak adil jika kenaikan di bebankan kepada jamaah yang berangkat tahun ini selama Peraturan baru belum disepakati bersama dengan transparan yang sebelumnya. Jika kekhawatiran keberlangsungan dana haji habis, itu tidak akan terjadi karena dana baru akan terus berdatangan,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa masalah haji itu sejatinya pemerintah berperan melindungi warga negaranya baik lahir maupun bathin, dan bukan sebaliknya.

“Sesuai dengan lagu kebangsaan bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Ibadah Haji adalah dalam rangka membagun Jiwa warganya, jangan di manfaatkan dengan dalil istito’ah jika urusan dunia ( management tidak “mampu” Mengelolannya. Audit BPKH dan transparansi juga untuk usut siapa saja yang bisa berangkat geratis haji. Jangan selalu rakyat yang di bebankan dan menderita, tapi pejabat pesta pora.
Ngono yaa ngono tapi ojo ngono, naik yang wajar wajar saja,” imbuhnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional