Nasional
Mal dan Rumah Ibadah Dibuka, DKI Jakarta Dinilai Sukses Terapkan PPKM Level 4
BISNISREVIEW.COM – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.
Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengklaim DKI Jakarta berhasil melaksanakan PPKM Level 4 sesuai kebijakan pemerintah pusat. Buktinya, Pemerintah Pusat mengizinkan rumah ibadah dan pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali.
“Iya ada pelonggaran berarti pemerintah sekalipun Jakarta masih di level 4, tapi ada pelonggaran di beberapa unit,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait penurunan level PPKM. “Itu semua kebijakan kami serahkan kepada pemerintah pusat, kami akan mengikuti melaksanakan semua tentu ada pertimbangan sesuai situasi kondisi fakta data yang ada, itu juga sudah mendengar masukan dari pakar,” kata Ariza.
Meskipun begitu, pihaknya meminta sekalipun ada pelonggaran masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita belajar dari kasus tahun lalu, kita baik, penyebaran covid menurun. Tapi, karena kurang waspada, abai jadi ada peningkatan. Kami minta masyarakat Jakarta tetap waspada jangan kendor, jangan abai, tingkatkan terus prokes nya sampai benar benar turun, sampai betul betul kita bisa memutus mata rantai penyebaran,” ujarnya. (BR/Arum)