Bisnis
Beri Izin Usaha Startech Gadai Jananuraga, OJK: Perusahaan Wajib Jalankan Usaha Sesuai Aturan yang Berlaku
BISNISREVIEW.COM – Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada Startech Gadai Jananuraga dan sejumlah perusahaan pergadaian.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini, setiap perusahaan gadai dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal meliputi nama dan logo perusahaan.
“Kemudian nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujar Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Anggar, pemberian izin usaha tersebut sesuai dengan KEP-56/NB.1/2021 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
“Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional, biaya administrasi, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Permohonan izin usaha Startech Gadai Jananuraga sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Startech Gadai Jananuraga wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” jelasnya. (BR/Arum)