Connect with us

Bisnis

Harga Emas Antam Kembali Menguat, Harga Dasar Emas 24 Karat Ukuran 1 Gram Dijual Rp1.075.000

Harga emas Antam Menguat

BISNISREVIEW.COM – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau melanjutkan penguatan pada perdagangan hari ini, Kamis (13/4/2023) dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan Data Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual Rp1.075.000. Harga ini naik Rp4.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp587.500, naik Rp2.000 dibandingkan harga kemarin.

Adapun, emas 24 karat Antam ukuran 5 gram hari ini dijual dengan harga Rp5.150.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dibanderol dengan harga Rp10.245.000.

Selanjutnya, harga emas untuk satuan 50 gram dipatok seharga Rp50.895.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat dibeli dengan harga Rp101.712.000.

Emas ukuran 500 gram hari ini dijual senilai Rp507.820.000 yang belum tersedia di Butik Pulo Gadung dan cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol dengan harga Rp1.015.600.000 yang juga belum tersedia.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau naik Rp4.000 dibandingkan dengan harga kemarin dan kini berada di level Rp968.000 per gram.

Berikut adalah daftar harga emas 24 karat Antam hari ini.

0.5 gr Rp587.500
1 gr Rp1.075.000
2 gr Rp2.090.000
3 gr Rp3.110.000
5 gr Rp5.150.000
10 gr Rp10.245.000
25 gr Rp25.487.000
50 gr Rp50.895.000
100 gr Rp101.712.000
250 gr Rp254.015.000
500 gr Rp507.820.000
1000 gr Rp1.015.600.000.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis