Connect with us

Nasional

Karena Dianggap Munas X Belum Selesai, Presidium Pusat GM FKPPI Gelar Jumpa Pers

BISNISREVIEW.COM – Meskipun Musyawarah Nasional (Munas) telah dihelat pada tanggal 10-11 Desember 2019 lalu, namun di satu sisi dianggap belum selesai.

Atas dasar itulah Presidium Pusat Generasi Mudah Forum Komunikasi Putra-Putra Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) menggelar jumpa pers.

Ketua Umum GM FKPPI, Hans H. Silalahi mengatakan pihaknya melaksanakan jumpa pers itu karena disebabkan beberapa hal sehingga dianggap Munas X belum selesai dan masuk dalam ranah hukum.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/berusaha-bangkit-pada-awal-perdagangan-ihsg-naik-034-persen/

“Munas X GM FKPPI yang diadakan di Bogor pada tanggal 10 -11 Desember 2019 dinyatakan belum selesai. Karena ada beberapa fakta yang kami dapatkan,” lontar Hans dalam acara jumpa pers, Rabu (15/6/2022).

Fakta-fakta tersebut, kata Hans, terlihat pada saat rapat Formatur disepakati pembentukan kepengurusan dengan cara memilih lebih dulu nama-nama yang akan menjadi pengurus, dimana setelah Munas X berakhir akan dilakukan rapat Formatur.

“Rapat Formatur itu dilakukan karena pembahasan kepengurusan di formatur akan dilengkapi dokumen administrasi dan kesediaan menjadi pengurus,” terang Hans.

Tim perumus yang dibentuk dalam Munas X, menurut Hans adalah tim yang diamanatkan untuk menyelesaikan perumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Dalam perumusan AD/ART itu sebenarnya komisi A sudah disepakati poin-poin yang akan menjadi acuan rumusan AD/ART dan termasuk didalamnya Presidium,” tegasnya.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/menkeu-sri-mulyani-dan-menkeu-singapura-diskusi-berbagai-isu-global-yang-tak-terkontrol/

Namun anehnya, kata Hans, setelah Munas X terjadi perdebatan tentang presidium dengan menyatakan adanya rekaman suara berupa usulan peserta untuk menyelesaikan perumusan AD/ART dalam 1×24 jam.

“Kami melihat bahwa ini satu keanehan. Bukankah melalui keputusan Pimpinan Sidang yang sah dalam paripurna. Tidak mungkin bagi kami jika dibuat keputusan yang sudah larut malam dan ditutupnya pada esok hari,” tandasnya.

Olehnya itu, Ia menyebut, kepengurusan sekarang dengan membuat dan menetapkan AD/ART atau keputusan lainya adalah suatu perbuatan melanggar keputusan Munas X.

“Bila melalui mekanisme organisasi yang benar, tentu segala keputusan Munas dapat dilakukan melalui Pimpinan Sidang dan panitia pengarah. Jika tidak melalui formatur, maka itu menunjukkan bahwa kadar berorganisasi nol. Bahkan selama 2-5 tahun dalam menjalankan kepengurusan adalah ilegal. Karena dinilai ilegal, maka Musda-Musda dan Rakerda atau keputusan lainya menjadi batal,” kata Hans.

Terkait pendaftaran organisasi ke Dirjen AHU dan Depdagri, lanjut dia, patut diduga. Pasalnya, telah menyalahi prosedur dimana berita acara penyerahan dari Panglima lama tidak pernah dilakukan.

“Jadi patut dipertanyakan keabsahannya. Begitu juga persetujuan Panglima TNI dan Kapolri dalam pencantuman jabatan pada lembar AHU patut dipertanyakan. Maka saya meminta sebaiknya Kemenkumham bisa mengoreksi Surat Terdaftar GM FKPPI,” tandasnya.

Sementara itu, H. Allan Samual alias Ruslan Samual yang merupakan salah satu ketua presidium itu, menyebut serah terima bendera dan pemasangan kepada Rianta oleh Panglima TNI sebagai simbol pelantikan adalah kebohongan.

“Saya sebut pelantikan itu sebuah rekayasa alias bohong, sebab Rianta tidak pernah melaporkan organisasi secara utuh. Karena Pelantikan/pengukuhan merupakan hasil Munas yang harus dihadirkan Pimpinan Sidang, Panitia Pengarah, juga Formatur dalam upacara resmi yang disertai dengan pembacaan surat keputusan dan penetapan. Kecuali bukan rangkaian keputusan Munas,” jelas Allan.

“Kepengurusan harian menurut AD/ART, sejatinya dilantik oleh Pembina yang merupakan satu kesatuan dalam Munas dan yang dihasilkan Formatur,” sambungnya.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/bicara-soal-kebijakan-advokat-kebijakan-tak-bisa-disebut-sebagai-perbuatan-melawan-hukum/

Menyoal kegiatan sosial GM FKPPI seluruh Indonesia yang diinformasikan sebanyak 1270 program selama dua tahun, menurut Allan adalah termasuk kebohongan. Bahkan dirinya mempertanyakan sejumlah kegiatan sosial tersebut.

“Selama dua tahun ini GM FKPPI menjalankan kegiatan apa? Sementara dua tahun itu Indonesia, bahkan hampir seluruh negara dunia dilanda pandemi Covid-19. Saat Pandemi melanda, pemerintah memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemudian digantikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi tidak mungkin organisasi ini dapat melaksanakan kebijakan sebanyak itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria asal Maluku itu berharap para senior yang tergabung dalam presidium GN FKPPI ini agar segera melakukan langkah-langkah tegas sebagai upaya penyelamatan organisasi.

“Kepada seluruh pengurus daerah, pengurus cabang, pengurus rayon dan kader GM FKPPI agar tenang, lalu segera melakukan konsolidasi dan tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memperkeruh situasi,” imbuhnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional