Connect with us

Opini

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Indonesia Untuk Kesejahteraan Bangsa

Oleh : Hardi Fardiansyah

BISNISREVIEW.COM – Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati, maupun sumber daya alam non hayati. Potensi kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia. Kekayaan sumber daya alam tersebut sebagian telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia dan sebagian lainya masih berupa potensi yang belum dimanfaatkaan karena berbagai keterbatasan seperti kemampuan teknologi dan ekonomi.

Potensi sumber daya alam yang begitu besar tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Negara dan juga untuk kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik oleh pemerintah.Kekayaan sumber daya alam itu sendiri meliputi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, peternakan, perkebunan, serta pertambangan dan juga energi.

Dalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut, tentunya negara sebagai penguasa sumber daya alam memiliki peran penting untuk mengelola potensi yang ada dan dimanfaatkaan seutuhnya untuk kepentingan serta kesejahteraan rakyat. Sehingga untuk melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, Negara memerlukan partisipasi banyak pihak.seperti badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan objek yang mempunyai sifat kepentingan publik (public interest). Dengan demikian tidak ada hak kepemilikan oleh siapapun karena objek tersebut adalah merupakan public goods dimana harus dapat di akses dan dimanfaatkan oleh siapapun.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan terhadap public goods tersebut perlu di kendalikan oleh pemerintah dalam bentuk Izin Publik, agar public dapat mengaksesnya. Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai oleh Negara adalah dikuasai oleh Negara tidak berarti Negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

SDA merupakan sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Berdasarkan hal tersebut, penulis mencoba mengklasifikasikan Sumber Daya Alam Untuk mempermudah dalam mengetahui jenis-jenis sumber daya alam, SDA dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis.

1. Sumber Daya Alam Berdasarkan Asal
Sumber daya alam yang digolongkan berdasarkan asal terbentuknya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni organik (biotik) dan anorganik (abiotik). Sumber daya alam biotik berasal dari makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan. Sedangkan sumber daya alam abiotik berasal dari benda-benda mati seperti bebatuan dan yang lainnya. Contoh sumber daya alam abiotik yang sering kita temui adalah marmer, timah, besi, bauksit, dan gas alam.

2. Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat Kelestarian Sumber daya alam yang digolongkan berdasarkan kelestariannya dapat dibedakan berdasarkan jumlah yang ada di alam, yakni yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui merupakan sumber daya alam yang tidak akan habis meskipun dipakai berulang kali atau terbentuknya sangat cepat sekali.

3. Sumber Daya Alam Berdasarkan Pemanfaatannya. Ada empat golongan yang bisa ditemui dalam sumber daya alam berdasarkan manfaatnya, yaitu:
a. Sumber Daya Alam Ruang Sumber daya alam ruang merupakan sumber daya yang diperlukan manusia dalam kehidupannya untuk berbagai kegiatan, sehingga manusia bisa hidup dengan layak dan nyaman.
b. Sumber Daya Alam Materi Sumber daya alam ini biasanya dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan sumber daya alam lainnya dan bersifat vital.
c. Sumber Daya Alam Energi Sumber daya alam energi biasanya dimanfaatkan oleh manusia untuk menggerakkan atau menghidupkan perangkat untuk menjalankan aktivitas mereka atau sebagai penunjang kehidupan.
d. Sumber Daya Alam Hayati Sumber daya alam hayati merupakan sumber daya alam yang berbentuk makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan. SDA ini sangat vital dalam kehidupan karena sangat dibutuhkan untuk memenuhi pangan manusia. SDA ini juga paling banyak dibutuhkan oleh manusia, oleh karena itu harus adanya pengelolaan yang baik agar produksi sumber daya alam ini dapat meningkat. Di era modern saat ini, manusia sangat bergantung sekali terhadap sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam ini pun dapat menjadi potensi untuk menciptakan hal baru yang dapat menunjang kehidupan manusia.

Potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia

1. Potensi Sumber Daya Udara Udara memiliki fungsi yang sangat penting untuk kelangsungan hidup makhluk hidup dan tidak bisa digantikan dengan apapun. Selain untuk bernapas, udara juga dibutuhkan oleh tumbuhan untuk proses fotosistesis yang nantinya, hasil dari fotosintesis yang berupa bahan makanan dan oksigen dapat dinikmati oleh manusia atau hewan. Selain itu, udara memiliki potensi sumber daya alam yang dibutuhkan dalam pembangunan suatu Negara, yakni sebagai pembangkit listrik. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik tenaga angin dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan telah resmi dibangun untuk komersil pada tahun 2018 di Sulawesi Selatan. Pembangunan PLTB di Sulawesi Selatan ini dapat memangkas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain sebagai pembangkit listrik, potensi udara lainnya meliputi penyerapan radiasi sinar UV dari sinar matahari, pemancar telekomunikasi, pengolahan makanan, dan penyebaran spora tumbuhan melalui udara.

2. Potensi Sumber Daya Tanah Tanah sangat dibutuhkan oleh manusia untuk bercocok tanam hingga pembangunan rumah dan jalan. Umumnya, tanah di Indonesia sangat cocok untuk ditumbuhi tumbuhan seperti padi, jagung, kayu jati, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, tanah aluvial, tanah androsol, tanah grumusol, tanah humus, tanah kapur, dan tanah mergel. Potensi sumber daya tanah yang tak luput dari kegunaannya untuk bercocok tanam, maka sektor pertanian dan perkebunan yang ada di Indonesia bisa menopang perekonomian Negara.

3. Potensi Sumber Daya Air Air juga memegang peranan penting dalam kehidupan dan memiliki potensi besar dalam pembangunan suatu Negara. Air dapat digunakan sebagai pembangkit listrik dan juga berguna sebagai air minum bagi manusia. Selain itu, dengan adanya siklus pendek, sedang dan panjang yang terjadi pada siklus hidrologi air danau dan air sungai yang dapat menjadi perkembangan hewan air yang nantinya dapat menjadi pangan untuk masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

4. Potensi Sumber Daya Tambang Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai jumlah hasil tambang yang sangat melimpah. Hasil tambang di Indonesia pun menjadi tumpuan ekonimi bagi masyarakat dan menjadi hal penting untuk menunjang aktivitas kehidupan kita sehari-hari. Sebut saja contohnya potensi minyak bumi yang ada di Indonesia. Saat ini, minyak bumi sangat dibutuhkan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Jumlah minyak bumi pun kian hari kian menipis yang mengakibatkan pemerintah harus mengimpor minyak bumi dari Negara lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tak hanya digunakan sebagai bahan bakar saja, minyak bumi juga masih dipakai oleh pemerintah untuk menjalankan pembangkit listrik. Potensi hasil tambang lainnya yaitu gas alam. Jumlah gas alam di Indonesia masih terbilang banyak, bahkan Indonesia menjadi Negara dengan ekspor gas alam terbesar saat ini. Lagi-lagi, gas alam dalam hal ini sangat berpengaruh pada perekonomian Negara dan dapat menjadi salah satu penopang kuat. Selain itu Negara kita juga mendapatkan potensi yang cukup besar dari batu bara. Perlu diketahui, batu bara sangat penting untuk menjalankan pembangkit listrik dan juga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak. Batu bara juga memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia saat ini dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara yang besar.

5. Potensi Sumber Daya Laut Indonesia merupakan Negara dengan garis pantai yang sangat panjang dan memiliki potensi yang sangat banyak. Kekayaan laut ini berhasil menempatkan Indonesia sebagai penghasil ikan terbanyak di dunia, hasilnya pun mencapai sekitar 6 juta ton per tahun. Hasil tangkapan ikan para nelayan nantinya akan diambil oleh perusahaan untuk kemudian diproduksi menjadi bahan makanan lain seperti ikan kaleng dan hasil produksi lainnya. Selain itu ada kerang mutiara, rumput laut, dan karang yang terdapat dilautan Indonesia yang bisa dijadikan potensi kelautan saat ini. Produksi mutiara di Indonesia juga sudah tidak diragukan lagi jumlah serta kualitasnya. Mutiara yang dihasilkan pun sudah diminati dan diekspor ke negara lain.

6. Potensi Sumber Daya Hutan Di Indonesia, kita bisa menemukan hutan yang sangat banyak tersebar di seluruh penjuru dan sangat lebat. Selain sebagai paru-paru dunia dan penopang air yang jatuh ke tanah agar tidak terjadinya erosi, hutan menjadi salah satu potensi terbesar di Indonesia. Potensi yang dapat dihasilkan dari hutan yaitu kayu. Indonesia tercatat telah menjadi pengekspor produk kayu terbesar di dunia. Hasil kayu ini nantinya akan diekspor ke India, Bangladesh, Tiongkok, Belanda, Mesir, Singapura, Italia dan lainnya.

7. Potensi Sumber Daya Pariwisata Selain enam sumber daya tersebut, Indonesia juga sangat unggul dalam hal potensi pariwisata. Pariwisata di Indonesia sangatlah beragam dan mempunyai sejarah masing-masing. Lewat pariwisata, Indonesia dapat menopang perekonomian masyarakat dengan cara mendatangkan para turis dari dalam ataupun luar negeri. Dengan berdatangannya para turis untuk melihat keindahan alam dan peninggalan-peninggalan sejarah yang ada di Indonesia, masyarakat yang tinggal di sekitar tempat wisata juga bisa menawarkan hasil karyanya untuk di jual.

Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Indonesia

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Perlindungan sumber daya alam hayati pada hakikataya timbul akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi pada sumber daya alam hayati itu sendiri. Selain dari kerusakakan, juga terjadi pencurian oleh investor asing yang beroperasi di Indonesia.

Untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya alam hayati secara seksama Untuk itu ada beberapa konvensi nasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, baik WHC, WCS, WCN, OCF, UNCLOS adalah sebagai landasan hukum internasional terhadap pelaksanaanya didelegasikan kepada negara-negara.

Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UndangUndang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam hal ini berfungsi sebagai landasan hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam hayati, kemudian juga didukung oleh UU No. 5 Tahun 1994 tentang Konvesi Keanekaragaman Hayati Tahun 1992 (pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity), lalu diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikeluarkannya UU NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Keseluruh Undang-undang tersebut bersifat horizontal dan yang menjadi legitimasi oleh Pemerintah kota Batam untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Batam adalah UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai pembagian kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah memiliki hubungan dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.

Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi kewilayahan antar susunan pemerintah.

Penulis adalah Pemerhati Sumber Daya Alam

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Opini