Connect with us

Hukum

Perpanjang Penahanan Mantan Dirjen Keuda, KPK Kembali Periksa Dua Orang Saksi

Gedung merah putih KPK

BISNISREVIEW.COM – Atas perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),M. Ardian Noervianto (MAN).

Setelah itu, KPK melakukan panggilan terhadap dua orang saksi terkait perkara yang dimaksud. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri.

Plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri meminta, para terpanggil diharapkan memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

“Yang akan dipanggil KPK adalah Febriana Anidya, PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Erdian Dharmaputra, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI,” sebut Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/perekonomian-pada-kuartal-1-2022-melaju-cukup-baik-penerimaan-negara-tumbuh-sebesar-377-secara-tahunan/

Plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjang tersebut sesuai tetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan (rumah tahanan) KPK gedung Merah Putih,” kata Ali.

Ali menyebutkan, perpanjangan dibutuhkan untuk mengumpulkan segala informasi perihal perkara yang dimaksud. Pemanggilan saksi pun terus dilakukan.

“Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan M. Ardian Noervianto (MAN) selama tiga puluh hari ke depan. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum