Hukum
Soal Kasus Pemberitaan, Badko HMI Sumut Minta Gubernur dan Istrinya Berdamai dengan Jurnalis

BISNISREVIEW.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) angkat bicara terkait kasus Jurnalis Medan Ismail Marzuki yang dituntut satu (1) tahun enam (6) bulan oleh JPU Rahmi Syafrina saat sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Badko HMI meminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Istrinya untuk Islah (berdamai) dengan Jurnalis Ismail Marzuki yang terkesan dipaksakan karena proses sudah terlalu lama dari tahun 2021 sampai saat ini.
“Publik sudah menilai bahwa ini semua tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, apalagi ini sudah masuk tahun 2023, HMI Sumut mengkhawatirkan bila terjadi tingkat kepercayaan masyarakat berkurang dengan Bapak Gubernur Edy akibat konflik berkepanjangan dengan Jurnalis,” tegas Ketua Umum Badko HMI Sumut, Abdul Rahman yang sering disapa Cak Dul di Medan, dikutip Bisnisreview.Com, Senin (13/3/2023).
Cak Dul juga mengungkapkan ayahanda Edy Rahmayadi dalam berbagai kesempatan menyatakan dirinya alumni HMI juga. Begitu juga Abangda Ismail Marzuki dan Istrinya sama-sama alumni Badko HMI Sumut.
Karena sama-sama alumni hijau hitam, maka Badko HMI Sumutmeminta untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena Pers merupakan pilar ke 4 demokrasi. Cak Dul mengaku, pihaknya siap memediasi antara Istri Gubernur Sumut dengan Jurnalis Ismail Marzuki.
“LP Istri Gubsu tindakan-tindakan yang menyeret pers ke Pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang terkesan tidak wajar terhadap pers dan tidak benar, stop kriminalisasi Pers itu, karena mencederai atau merusak demokrasi. Oleh sebab itu, bebaskan Ismail Marzuki, Jurnalis Muda News,” kata Cak Dul menegaskan.
Terdakwa Ismail melakukan pemberitaan dan aksi untuk menyelamatkan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuat Laporan ke Polda Sumut dengan No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar SH MH.
Laporan Polisi itu merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik.
“Dalam pedoman Jaksa Agung dan SKB 3 Menteri. Dimana Berdasarkan SKB 3 Menteri oleh Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor,” jelas
“LP Bunda Nawal Lubis tidak berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Padahal Jurnalis di lindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. Sedang abangda Ismail Marzuki membuat berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu,” kata Cak Dul. (BR/Arum)
