Pertanian
Tak Terima Hasil Selama Bermitra dengan WKS, Alun Minta Hak-Hak Kelompok Tani Parit 5 Segera Dikembalikan
BISNISRVIEW.COM – Perusahaan Wirakarya Sakti (PT WKS) adalah sebuah perusahaan dimana memiliki visi untuk menjadi perusahaan kehutanan kelas dunia, yang mempraktekkan
pengelolaan hutan secara lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi dan ramah lingkungan.
Namun dalam proses perjalanan waktu, perusahaan ini justru mengabaikan visi yang dinilai merugikan masyarakat tani. Hal ini dialami Kelompok Tani Parit 5 Mandiri di Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi.
Ketua Umum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN), Baharuddin Rahman meminta agar hak-hak kelompok Tani Parit 5 Mandiri segera dikembalikan dan sengketa ini cepat diselesaikan oleh pejabat yang berwenang.
“Mereka sudah dua puluh tahun bermitra dengan PT. WKS, namun dalam waktu yang lama itu tidak membuahkan hasil bagi Kelompok Tani Parit 5 Mandiri. Untuk itu saya minta kepada perusahaan untuk segera memberikan hak-hak kelompok tani tersebut,” tegas Baharuddin kepada Bisnisteview.Com, Senin (21/3/2022).
Hal itu, kata dia, agar kasus ini cepat terselesaikan sebelum berlanjut di ranah hukum. “Saya berharap sengketa ini tidak sampai ke ranah hukum, apabila masih bisa terselesaikan secara kekeluargaan antara pihak perusahaan dengan kelompok tani,” ujarnya.
Namun, tambah Baharuddin, warga tani sudah mentok rasa toleransinya. Mereka menilai perusahaan telah merampas hak mereka secara zalim tanpa berprikemanusiaan.
“Kami menduga ada dalangnya Dibalik kasus sengketa ini, lebih-lebih mengarah kepada mafia tanah. Karena mafia tanah-lah yang pandai berpropaganda,” katanya.
Menurut Baharuddin, kasus ini sudah dilaporkan Kelompok tani Parit 5 Mandiri ke Direktorat Tindak Pidana Umum,
Kabagreskrim Mabes Polri karena diduga ada mafia tanah diperusahaan WKS.
“Mereka sudah melaporkan pihak perusahaan WKS ke Mabes Polri karena memang diduga ada mafia tanah. Sudah sering masyarakat tani ini meminta untuk mengambil kembali tanah mereka, namun selalu dihalangi kelompok preman,” bebernya.
Baharuddin menyebut, tanah yang menjadi hak kelompok tani tersebut seluas 338 hektar. Tanah itu, kata dia, telah diserahkan ke pihak perusahaan melalui Koperasi Tani Hutan Pematang Tungkung.
“Penyerahan tanah itu disaat akan menjadi mitra kerja dengan pihak perusahaan, namun pada waktu perusahaan hanya meloloskan tanah dengan luas 250 hektar, ditandatangani kedua pihak dan diketahui Bupati Tanjab Barat, Dinas Kehutanan
Tanjab Barat dan pejabat terkait lainnya di kabupaten tersebut,” lontarnya.
Lebih lanjut, Baharuddin meminta kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membenahi surat izin WKS dan dapat mengembalikan tanah warga, agar mereka kembali beraktivitas tanpa penekanan dari pihak manapun.
“Gakkum KLHK memiliki kewenangan yang kuat untuk menertibkan perusahaan nakal di Indonesia. Jika ini bisa dilakukan, maka saya yakin kolompok tani ini bekerja tanpa gangguan dan penekanan pihak lain sehingga mereka bisa menerima hasil dari upaya mereka selama ini,” paparnya. (BR/Arum)