Hukum
Terkuak! Kasus Dugaan Money Laundering Binomo Melalui Kripto Mengalir Ke UAE dan Internasional Country Lainnya

BISNISREVIEW.COM – Sebelum mengungkap lebih jauh tentang kasus binomo, terlebih dulu mengetahui apa itu binomo. Situs website dan aplikasi Binomo adalah sebuah platform trading online.
Platform ini menyediakan berbagai pilihan aset perdagangan. Untuk dapat melakukan perdagangan ini, terlebih dahulu calon trader atau pelaku trading harus membuat akun. Bagi pengguna PC, platform Binomo hanya tersedia melalui browser. Trading juga dapat dilakukan menggunakan ponsel pintar.
Cara bermain trading di Binomo cukup sederhana. Sebelum bermain, trader melakukan deposit terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu bank atau e-wallet. Deposit minimal Binomo di Indonesia adalah $10 Dollar atau setara dengan Rp140.000. Setelah melakukan deposit, trader dapat memilih sejumlah aset yang bisa di-trading. Trading dilakukan dengan menganalisis aset tersebut.
Binomo sempat digemari masyarakat, dan lebih-lebih kepada anak-anak muda. Alih-alih trading dilakukan dengan menganalisis aset tersebut ingin meningkatkan trend bisnisnya, namun langkah binomo sendiri berbuntut pada masalah hukum karena dinilai sebagai investasi bodong.
Menurut seorang pakar blockchain yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, investigasi signifikan dilakukan dengan melibatkan analisis blockhain yang mendalam dari dana yang diambil. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, platform Binomo diduga mengalirkan uang melalui kripto ke UAE dan keberadaannya ada disana. UAE terkenal dan menarik bagi penerima manfaat dari kegiatan investasi bodong Binomo tersebut.
“Kasus Money Laundering Binomo diduga dialirkan ke UAE. Untuk itu saya minta agar dugaan kasus tersebut terus ditindaklanjuti hingga menyeret pelakunya ke pengadilan,” tegas dia, Selasa (29/3/2022).
Binomo, tambah dia, yang disebut sebagai investasi bodong diduga selain mengalir ke UAE, juga ke Internasional Country lainnya yaitu dengan mencuci uang melalui kripto dan membawa uang keluar negeri dengan kripto tersebut.
Broker tanpa izin adalah scammer, dan jika broker tidak memiliki izin, maka anda jangan mendaftar dan segera laporkan ke Polisi.
“Saat ini seorang pelaku yang bernama Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,”paparnya.
Indra Kenz yang bernama asli Indra Kesuma terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Meski demikian, pakar blockchain itu berharap agar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut secepatnya diproses hingga bisa mengungkapkan siapa bosnya dan siapa yang bertransaksi kripto di UAE dan Internasional Country lainnya.
“Ini benar -benar investasi bodong yang tentunya merugikan masyarakat banyak. Saya berharap agar cepat diproses dan ditangkap pelaku utamanya,” tutupnya. (BR/Arum)
