Connect with us

Bisnis

Vonis Bebas Dari MA, CEO MeMiles Kamal Tarachand Umumkan MeMiles Untuk Kembali Berkarya

BISNISREVIEW.COM – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dan menolak permohonan Kasasi jaksa.

Sanjay dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih.

“Saya berharap, dengan vonis bebas ini, masyarakat dapat memberi kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya. Saya sebagai CEO MeMiles akan membuktikan visi-misi saya,” Kata Sanjay saat konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Menurut Sanjay, putusan tersebut memberikan kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya dan membantu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Kesempatan untuk memiles membantu mensejahterakan Indonesia. Dan kami akan terus pakai nama MeMiles selamanya,” tuturnya.

Dari keputusan tersebut dari yang lain juga bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum Sanjay, Agus Sudjatmoko menjelaskan, permasalahan yang menimpa Sanjay dan empat anak buahnya, berawal dari penyidikan di Polda Jawa Timur. Kasus bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sanjay dan anak buahnya didakwa Pasal 105 subsider Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan skema piramida dan beroperasi tanpa perizinan. Ia juga didakwa Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.

Pada Oktober 2020, PN Surabaya telah menyatakan Pak Kamal (Sanjay) tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Agus.

” Hakim telah menyatakan klien dan manajemennya tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan. Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain dinyatakan tidak bersalah,” jelas Agus.

Keputusan tersebut ditekankannya pula merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht.

“Memutuskan tidak ada penipuan, perizinannya ada dan tidak ada skema piramida atau dalam bahasa umumnya di multi Level Marketing.

Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian penyidik, mari kita semua mengiklaskan apa yang telah berlalu. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Keluarga Besar Memiles Indonesia ( KBMI) mengungkapkan menyatakan sikap, dengan bangga mengapresiasi keterangan pernyataan langsung dari CEO Memiles atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433K/pidsus/2021 terkait kemenangan Memiles hasil putusan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya di tolak.

Apa yang telah diputuskan pemerintah melalui pengadilan sampai hari ini adalah, penegasan terhadap kebenaran maupun legalitas Memiles sudah di buktikan dengan berkekuatan hukum tetap yang telah disyahkan oleh negara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satupun dugaan pasal yang tidak terbantahkan, yang teruji di meja hijau dari proses hukum. ” Ungkapnya.(BR/Arn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis