Connect with us

Bisnis

Apresiasi Sikap Pemerintah Soal THR 2021, KSPI Desak Menaker Tingkatkan Peran Posko THR

Foto Ilustrasi

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemenaker untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.

BISNISREVIEW.COM – Terkait surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat apresiasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Dengan demikian, dia menegaskan, organisasi yang dinahkodainya itu mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp 230 triliun atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya. Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif,” tutur Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meburut dia, isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” ujar Said.

Namun demikian, Said Iqbal meminta, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemenaker untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. “Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan,” ujar dia. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis