Bisnis
Presiden Buruh Nilai Pasal pada Perppu No.2 Tahun 2022 Buka Peluang untuk Semua Pekerjaan Menggunakan Outsourcing
BISNISREVIEW.COM – Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: https://bisnisreview.com/rupiah-melemah-pasca-liburan-tahun-baru-di-posisi-rp-15-604/
“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing,” ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Selasa (3/1/2023)
Menurut Said Iqbal, lahirnya Perppu Ciptaker memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.
“Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya,” jelasnya.
Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
“Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” katanya.
Sekadar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. (BR/Arum)